For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 8/2018 · Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 November 2018Publication Date:6 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date06 November 2018
Publication Date06 November 2018
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 29)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi, perubahan definisi pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, penambahan definisi baru terkait laboratorium lingkungan, pengujian air dan limbah, serta pengujian udara. Objek retribusi pemakaian kekayaan daerah diperluas dengan penambahan pelayanan pengujian laboratorium air dan udara.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, volume, kapasitas, luas, fasilitas, jangka waktu pemakaian, NJOP PBB-P2, jumlah contoh uji, dan parameter uji. Struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan berdasarkan jenis kegiatan, NJOP PBB-P2 per meter persegi, luas dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi juga ditetapkan untuk pemanfaatan bagian-bagian jalan, usaha skala kecil, menengah, besar, pendidikan, dan kesehatan.

Selain itu, dilakukan perubahan pada tarif retribusi pemakaian fasilitas stadion mini, gelanggang olahraga masyarakat, prasarana publik dan olahraga, kendaraan/alat-alat berat, serta jasa alat laboratorium teknik sipil. Ditambahkan pula ketentuan mengenai struktur tarif dan besaran retribusi untuk pelayanan pengujian laboratorium air dan udara, yang meliputi parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi.

Bupati atau Pejabat diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Wajib retribusi yang diperiksa wajib memperlihatkan dokumen terkait dan memberikan keterangan yang diperlukan.

(-)

(-)