Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Dompu dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Dompu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Dompu terdiri dari 8 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang jelas. Ibu kota Kabupaten Dompu terletak di Kecamatan Dompu. Karakteristik wilayah ini meliputi kawasan dataran rendah, perairan, dan dataran tinggi, serta potensi sumber daya alam yang meliputi pertambangan, pertanian, dan perikanan. Selain itu, Kabupaten Dompu memiliki keragaman budaya dan adat istiadat yang kaya.