For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Flores Timur 10/2019 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 November 2019Publication Date:21 November 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Flores Timur
Effective Date21 November 2019
Publication Date21 November 2019
Place of EnactmentLarantuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0063), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0153).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan yang memerlukan penyesuaian terhadap peraturan yang ada. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mencerminkan keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam pembebanan retribusi kepada masyarakat, serta menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 9 ayat (2) yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di rumah sakit daerah, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya yang belum menerapkan Badan Layanan Umum Daerah. Retribusi dikenakan kepada masyarakat yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan. Struktur dan besaran tarif retribusi yang dikenakan meliputi jasa pelayanan dan jasa sarana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan rujukan (RSUD) dan pelayanan dasar. Tarif retribusi mencakup rawat jalan, rawat darurat medik, rawat inap (dewasa, anak, bayi baru lahir, ruang perinatologi, ruang isolasi, ruang perawatan penyakit menular, kamar bersalin, perawatan intensif), rekam medik, konsultasi medis, tindakan dan terapi medik dan keperawatan, tindakan medik operatif, pemeriksaan laboratorium klinik, unit transfusi darah, radio diagnostik, elektro medik, rehabilitasi medik (fisioterapi), konsultasi gizi, pelayanan jenazah, penggunaan mobil ambulance, dan mobil jenazah. Tarif dibedakan berdasarkan jenis kegiatan, kelas perawatan, dan komponen jasa (sarana dan pelayanan).

(-)

(-)