For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 5/2007 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2007Publication Date:17 Januari 2007
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date19 Januari 2007
Publication Date17 Januari 2007
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2005 Seri E Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2006 Seri E Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menyesuaikan penganggaran dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan substansial meliputi penambahan tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk menampung dan menjaring aspirasi masyarakat, serta pemberian dana operasional kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Besaran tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah, dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan pada penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Terdapat pula pengaturan mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia.

Sekretaris DPRD bertugas menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan kesejahteraan, serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam RKA-SKPD Sekretariat DPRD. Belanja tersebut dianggarkan dalam Pos DPRD dan Pos Sekretariat DPRD, yang diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

(-)

(-)