For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 3/2007 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2007 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2007Publication Date:3 Mei 2007
Keprotokolan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 60 Seri E) 3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 69, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD Kota Tasikmalaya dan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang baik dan seimbang. Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan komunikasi intensif setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan, menampung, dan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, Pimpinan DPRD secara kolektif disediakan belanja penunjang operasional setiap bulan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Penggunaan belanja penunjang operasional didasarkan atas pertimbangan pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, serta tidak untuk keperluan pribadi.

(-)

(-)