on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
Also known as: PP 19/2003 · PP No. 19 Tahun 2003 · PP Nomor 19 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, mengurangi prevalensi perokok pemula, dan melindungi perokok pasif. Rokok diakui sebagai zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih efektif.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kandungan nikotin dan tar, persyaratan produksi dan penjualan, serta iklan dan promosi rokok. Ditetapkan pula kawasan tanpa rokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat belajar. Produsen rokok wajib mencantumkan informasi kandungan nikotin dan tar serta peringatan kesehatan pada kemasan. Iklan rokok dibatasi waktu tayangnya dan tidak boleh merangsang penggunaan rokok. Pemerintah daerah diwajibkan mewujudkan kawasan tanpa rokok.