For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

Also known as: PP 19/2003 · PP No. 19 Tahun 2003 · PP Nomor 19 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:10 Maret 2003Publication Date:10 Maret 2003
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengamanan Rokok Bagi Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 2003
Publication Date10 Maret 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, mengurangi prevalensi perokok pemula, dan melindungi perokok pasif. Rokok diakui sebagai zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih efektif.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kandungan nikotin dan tar, persyaratan produksi dan penjualan, serta iklan dan promosi rokok. Ditetapkan pula kawasan tanpa rokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat belajar. Produsen rokok wajib mencantumkan informasi kandungan nikotin dan tar serta peringatan kesehatan pada kemasan. Iklan rokok dibatasi waktu tayangnya dan tidak boleh merangsang penggunaan rokok. Pemerintah daerah diwajibkan mewujudkan kawasan tanpa rokok.

1. Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. 2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.