For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1985

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

Also known as: UU 12/1985 · UU No. 12 Tahun 1985 · UU Nomor 12 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1986Publication Date:27 Desember 1985
Agraria & PertanahanProperti & Real EstatePerpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePajak Bumi Dan Bangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1986
Publication Date27 Desember 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 (Personeele Belasting Ordonnantie 1908, Staatsblad Tahun 1908 Nomor 13) 2. Ordonansi Verponding Indonesia 1923 (Inlandsche Verpondings Ordonnantie 1923, Staatsblad Tahun 1923 Nomor 425) 3. Ordonansi Verponding 1928 (Verpondings Ordonnantie 1928, Staatsblad Tahun 1928 Nomor 342) 4. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Ordonnantie op de Vermogens Belasting 1932, Staatsblad Tahun 1932 Nomor 405) 5. Ordonansi Pajak Jalan 1942 (Weggeld Ordonnantie 1942, Staatsblad Tahun 1941 Nomor 97) 6. Pasal 14 huruf j, k, dan l Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah 7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi

Undang-Undang ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Latar belakangnya adalah bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang penting untuk pembangunan nasional, dan bumi serta bangunan memberikan keuntungan ekonomi dan sosial kepada pemiliknya. Tujuan dari Undang-undang ini adalah untuk memperbarui sistem perpajakan agar lebih sederhana, adil, dan memberikan kepastian hukum, serta untuk mewujudkan peranserta masyarakat dalam pembangunan.

Ketentuan substansial dalam Undang-undang ini meliputi:

  1. Obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan, dengan klasifikasi yang diatur oleh Menteri Keuangan.
  2. Obyek pajak yang tidak dikenakan PBB meliputi yang digunakan untuk kepentingan umum (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan), kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, dan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik atau organisasi internasional.
  3. Subyek pajak adalah orang atau badan yang mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,5%.
  5. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJOP) ditetapkan antara 20% hingga 100% dari NJOP.
  6. Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim, dan saat yang menentukan pajak terutang adalah tanggal 1 Januari.
  7. Wajib pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP).
  8. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) berdasarkan SPOP.

1. Terhadap Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), Pajak Kekayaan (PKk), Pajak Jalan, dan Pajak Rumah Tangga (PRT) yang terhutang untuk tahun pajak 1985 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1990. 2. Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Prp Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi, tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1990 sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. 3. Terhadap obyek pajak dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya, sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dikenakan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku.

1. Barang siapa karena kealpaannya tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) atau menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan atau denda. 2. Barang siapa dengan sengaja tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP, menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, memperlihatkan surat/dokumen palsu, tidak memperlihatkan/meminjamkan surat/dokumen, atau tidak menunjukkan data/keterangan yang diperlukan sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara atau denda. 3. Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban memberikan laporan atau keterangan terkait obyek pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.