on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 169 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur V
Also known as: PP 169/1961 · PP No. 169 Tahun 1961 · PP Nomor 169 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur V (PPN Jatim V) di bawah Departemen Pertanian. Tujuan utamanya adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui usaha perkebunan yang berorientasi pada ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja.
Ketentuan Substansial: PPN Jatim V didirikan sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang perkebunan. Perusahaan ini mengintegrasikan beberapa pabrik gula dan satu pabrik karung yang sebelumnya berdiri sendiri. Semua hak, kewajiban, dan aset dari perusahaan-perusahaan tersebut dialihkan ke PPN Jatim V. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 594.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan juga diwajibkan menyisihkan laba untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan kesejahteraan pegawai.