For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 169 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 169 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur V

Also known as: PP 169/1961 · PP No. 169 Tahun 1961 · PP Nomor 169 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur V
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date26 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur V (PPN Jatim V) di bawah Departemen Pertanian. Tujuan utamanya adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui usaha perkebunan yang berorientasi pada ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja.

Ketentuan Substansial: PPN Jatim V didirikan sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang perkebunan. Perusahaan ini mengintegrasikan beberapa pabrik gula dan satu pabrik karung yang sebelumnya berdiri sendiri. Semua hak, kewajiban, dan aset dari perusahaan-perusahaan tersebut dialihkan ke PPN Jatim V. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 594.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan juga diwajibkan menyisihkan laba untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan kesejahteraan pegawai.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan yang dilebur ke dalam PPN Jatim V dilakukan oleh perusahaan ini, selama usaha tersebut belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk Menteri Perdagangan.

1. Pemberhentian Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi dapat dilakukan jika mereka melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan negara, yang jika merupakan pelanggaran hukum pidana, akan diberhentikan tidak dengan hormat.