For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: PERPRES 95/2020 · PERPRES No. 95 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:25 September 2020Publication Date:23 September 2020
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 September 2020
Publication Date23 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19)

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, termasuk peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja, hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan menyusun proses bisnis yang efektif.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)