For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1979

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1979 tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1977

Also known as: Inpres 3/1979 · Inpres No. 3 Tahun 1979 · Inpres Nomor 3 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 1979Publication Date:27 Januari 1979
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePerubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1977
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Januari 1979
Publication Date27 Januari 1979
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1977

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1979 ini bertujuan untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh KUD dan BULOG. Kebijakan ini mengatur harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari para petani sebesar Rp 85,00 per kilogram. BULOG membeli gabah kering giling dari KUD seharga Rp 88,50 per kilogram dan dari non-KUD seharga Rp 88,00 per kilogram. Harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD ditetapkan Rp 140,00 per kilogram dan dari non-KUD Rp 139,00 per kilogram. Pembelian gabah dimulai pada 1 Februari 1979, sementara waktu pembelian beras akan ditentukan oleh BULOG setelah berkonsultasi dengan Departemen Pertanian. Para pejabat terkait bertanggung jawab memberikan petunjuk dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.

(-)

(-)