For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 172 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 172 Tahun 1999 tentang Penataan Kembali Tugas Dan Fungsi Departemen Pertanian Dan Departemen Kehutanan Perkebunan

Also known as: Keppres 172/1999 · Keppres No. 172 Tahun 1999 · Keppres Nomor 172 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 1999Publication Date:22 Desember 1999
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenataan Kembali Tugas Dan Fungsi Departemen Pertanian Dan Departemen Kehutanan Perkebunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Desember 1999
Publication Date22 Desember 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 2. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 dengan menata kembali tugas dan fungsi Departemen Pertanian serta Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Dalam keputusan ini, pengelolaan Perkebunan dialihkan dari Departemen Kehutanan dan Perkebunan kepada Departemen Pertanian. Selain itu, pembinaan pengairan menjadi wewenang dan tanggung jawab Departemen Pertanian. Sebutan Menteri Kehutanan dan Perkebunan diubah menjadi Menteri Kehutanan. Tugas dan fungsi kedua departemen tersebut disesuaikan dengan keputusan ini.

(-)

(-)