For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 10/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2007 Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pengobatan Penyakit Paru Paru (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 13); dan 4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Tera (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2006 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum bagi pemungutan retribusi pelayanan umum, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Khusus, dan Unit Pengobatan Penyakit Paru-paru. Pelayanan kesehatan meliputi pelayanan medik (rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik operatif dan non-operatif, gigi dan mulut, psikologi, rehabilitasi medik dan mental, tindakan medis diagnostik, dan home care), pelayanan penunjang medik (laboratorium, bank darah, endoscopy, radiologi, penunjang terapi, elektromedik, dan gizi), dan pelayanan penunjang non-medik (pemulasaran jenazah, mediko-legal, ambulance dan kereta merta).
  2. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Retribusi ini dikenakan atas jasa pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
  3. Retribusi Pelayanan Pendidikan: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso, Unit Pelayanan Penyakit Paru-paru, Rumah Sakit Khusus, Rumah Sakit Jiwa Singkawang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Barat, Akademi Keperawatan Sintang, dan Sekolah Pertanian Menengah Atas.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, wilayah pemungutan, peninjauan tarif retribusi, pengelolaan penerimaan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.