on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan
Also known as: Permenhan 20/2013 · Permenhan No. 20 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada individu atau lembaga yang berjasa dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia melalui bidang pertahanan. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pertahanan untuk menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, dan semangat di masyarakat. Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan terdiri dari medali dan piagam, yang dapat diberikan kepada perorangan seperti prajurit, PNS Kemhan, dan WNI, serta lembaga seperti institusi pemerintah, kesatuan, dan organisasi. Persyaratan untuk memperoleh penghargaan ini mencakup persyaratan umum dan khusus, baik untuk perorangan maupun lembaga. Proses pengajuan dan pemberian penghargaan melibatkan Tim Peneliti yang memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan.