on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi
Also known as: Permenkop UKM 9/2020 · Permenkop UKM No. 9 Tahun 2020 · Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan koperasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) atau PNS yang ditugaskan. Objek pengawasan meliputi Koperasi Primer dan Sekunder, baik usaha simpan pinjam maupun non simpan pinjam, yang diklasifikasikan berdasarkan KUK (Klasifikasi Usaha Koperasi). Pengawasan terdiri dari pengawasan rutin (langsung atau tidak langsung) dan pengawasan sewaktu-waktu.
Tugas pelaksanaan pengawasan koperasi meliputi pengawasan terhadap seluruh fasilitas sarana dan prasarana yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi; pemeriksaan, verifikasi, dan klarifikasi setiap dokumen yang berkaitan dengan Koperasi; permintaan keterangan dari anggota, pengurus, pengawas, dewan pengawas syariah, pengelola/manajemen, karyawan, kreditor, investor dan mitra kerja Koperasi; penyusunan BAPK dan LHPKK; pelaporan hasil pemeriksaan kepada pimpinan pemberi tugas; dan pemantauan penerapan sanksi administratif terhadap Koperasi dengan tingkat kesehatan dalam pengawasan atau dalam pengawasan khusus.
Hasil pengawasan berupa LHPKK (Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi) yang menentukan tingkat kesehatan koperasi (sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, atau dalam pengawasan khusus). Koperasi yang sehat atau cukup sehat diberikan sertifikat kesehatan, sementara yang dalam pengawasan atau pengawasan khusus dikenakan sanksi administratif. Jenis sanksi administratif meliputi teguran, penurunan tingkat kesehatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, atau pembubaran koperasi.