For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi

Also known as: Permenkop UKM 17/PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 17/PER/M.KUKM/IX/2015

Status:
Inactive
Effective Date:8 Oktober 2015Publication Date:23 September 2015
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePengawasan Koperasi
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date08 Oktober 2015
Publication Date23 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 39/Per/M.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Usaha Jasa Keuangan Syariah Koperasi 2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, dan kepatuhan koperasi agar menjadi kuat, sehat, mandiri, dan berdaya saing. Pengawasan oleh pejabat berwenang diperlukan untuk memastikan koperasi beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan pengawasan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ruang lingkup pengawasan meliputi penerapan kepatuhan, kelembagaan koperasi, usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Koperasi diwajibkan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait legalitas, usaha, dan transaksi. Pejabat pengawas harus memenuhi kualifikasi tertentu dan melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik yang diatur dalam peraturan deputi.

(-)

1. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan menjalankan fungsi, pencabutan izin usaha, atau pembubaran koperasi. 2. Indikasi tindak pidana akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.