For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 86/2010 · Permenhub No. 86 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 86 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2010Publication Date:28 Desember 2010
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 Desember 2010
Publication Date28 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan pedoman penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) di lingkungan Kementerian Perhubungan. LAKIP merupakan laporan pertanggungjawaban kinerja unit kerja kepada Menteri Perhubungan untuk jangka waktu satu tahun anggaran, mencakup pelaksanaan visi dan misi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis.

Latar Belakang dan Tujuan:

Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja Kementerian Perhubungan sebagai instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengendalikan capaian kinerja di tiap unit kerja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penyusunan LAKIP oleh unit kerja setingkat Eselon I, Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri, yang disampaikan secara berjenjang kepada Menteri Perhubungan atau Sekretaris Jenderal.
  2. Koordinasi penyusunan LAKIP oleh pejabat yang ditunjuk di masing-masing unit kerja.
  3. Sistematika dan materi LAKIP, yang meliputi ringkasan eksekutif, daftar isi, pendahuluan, rencana strategis, rencana kinerja tahunan, akuntabilitas kinerja, dan penutup.
  4. Bentuk laporan, yaitu dokumen yang dijilid spiral dengan sampul berwarna biru.
  5. Waktu penyampaian LAKIP, yaitu paling lambat tanggal 20 Februari tahun anggaran berikutnya untuk laporan unit kerja, dan paling lambat tanggal 15 Maret untuk laporan Kementerian Perhubungan.
  6. Prosedur dan pendistribusian laporan, termasuk penyampaian dalam rangkap 4 (empat) disertai softcopy.

Peraturan ini juga mengatur format dan isi dari Laporan Akuntabilitas Kinerja, termasuk lampiran-lampiran yang diperlukan.

(-)

(-)