For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Also known as: PP 50/2001 · PP No. 50 Tahun 2001 · PP Nomor 50 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2001Publication Date:12 Mei 2001
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Mei 2001
Publication Date12 Mei 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Kehakiman, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif untuk pencatatan pengalihan hak, perjanjian lisensi, dan permohonan pendaftaran terkait hak cipta, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada biaya permintaan banding paten dan biaya tahunan pemeliharaan paten sederhana, serta biaya permintaan banding merek dan indikasi geografis. Peraturan ini mengubah 4 jenis dan menambahkan 28 jenis PNBP baru.

(-)

(-)