For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Also known as: PP 4/2004 · PP No. 4 Tahun 2004 · PP Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2004Publication Date:19 Januari 2004
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 2004
Publication Date19 Januari 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, khususnya terkait dengan ketentuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memiliki visa, kecuali bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang diizinkan berdasarkan asas manfaat dan saling menguntungkan. Perubahan ini mencakup penyesuaian jenis, satuan, dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dalam Lampiran angka VI butir 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999.

(-)

(-)