For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Inactive
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi riil di lapangan dan mengakomodir objek retribusi yang belum tercakup dalam peraturan sebelumnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas dalam pemungutan retribusi pelayanan umum serta meningkatkan pendapatan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan meliputi penambahan definisi baru seperti Pelayanan Rawat Darurat dan Rawat Inap Khusus pada Pasal 1. Tarif retribusi diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 15 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25. Pasal 20 ayat (1) diubah, dan ayat (2), (3), dan (6) dihapus.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tarif retribusi untuk berbagai jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk pelayanan kesehatan, pelayanan kemetrologian, dan pelayanan pendidikan. Perubahan tarif dan penambahan objek retribusi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi dan memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi.

(-)

(-)