Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Latar belakangnya adalah perubahan nomenklatur pada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi serta penghapusan fungsi orbit satelit. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio dengan perubahan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penetapan Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagai satuan kerja mandiri di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
- Tugas UPT adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio, termasuk pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi, pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi, penyusunan rencana, penyediaan suku cadang, pemeliharaan, dan urusan ketatausahaan.
- Fungsi UPT meliputi penyusunan rencana, pengamatan, deteksi, pemantauan, kalibrasi, perbaikan, urusan tata usaha, koordinasi monitoring, penertiban, penyidikan pelanggaran, pelayanan pengaduan, evaluasi, dan pengujian ilmiah.
- Klasifikasi UPT menjadi Balai Monitor Kelas I, Balai Monitor Kelas II, Loka Monitor, dan Pos Monitor.
- Susunan organisasi masing-masing klasifikasi UPT, termasuk Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Seksi Rencana, Program dan Operasi, Seksi Pemantauan dan Penertiban, Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan, Petugas Tata Usaha dan Rumah Tangga, Petugas Operasi, Pemantauan dan Penertiban, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Tata kerja UPT yang menekankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, pengawasan, dan pelaporan.
- Penetapan eselon jabatan struktural pada UPT.
- Lokasi dan jumlah UPT di berbagai provinsi.