on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
Also known as: Permenkominfo 18/PER/M.KOMINFO/4/2007 · Permenkominfo No. 18/PER/M.KOMINFO/4/2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis monitor spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Tujuannya adalah untuk mengubah klasifikasi dari loka menjadi balai kelas II di beberapa lokasi dan merubah nomenklatur nama provinsi dari Irian Jaya menjadi Papua dan Irian Jaya Barat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan perubahan jumlah dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit menjadi 33 unit, terdiri dari 1 Balai Kelas I, 18 Balai Kelas II, dan 14 Loka. Nama, kelas, dan lokasi unit-unit tersebut diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini.