For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 54 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1993 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal

Also known as: Keppres 54/1993 · Keppres No. 54 Tahun 1993 · Keppres Nomor 54 Tahun 1993

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juni 1993Publication Date:10 Juni 1993
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDaftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juni 1993
Publication Date10 Juni 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1992 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup bagi Penanaman Modal Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal, guna meningkatkan penanaman modal di Indonesia. Daftar tersebut terdiri dari bidang usaha yang tertutup untuk seluruh penanaman modal dan bidang usaha yang dicadangkan untuk industri/usaha kecil bekerja sama dengan pengusaha menengah atau besar. Daftar ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan dapat ditinjau kembali setiap tahun sesuai kebutuhan. Penyelesaian perizinan penanaman modal dilakukan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM atau menteri terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk penanaman modal asing di bidang pertambangan umum, tata cara ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

(-)

(-)