on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1992 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup bagi Penanaman Modal
Also known as: Keppres 32/1992 · Keppres No. 32 Tahun 1992 · Keppres Nomor 32 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meninjau kembali ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal, dengan tujuan meningkatkan penanaman modal di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal, yang terdiri dari bidang usaha yang tertutup untuk seluruh penanaman modal dan bidang usaha yang dicadangkan untuk industri/usaha kecil bekerja sama dengan pengusaha menengah atau besar. Daftar ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama tiga tahun, dengan kemungkinan peninjauan setiap tahun. Penyelesaian perizinan penanaman modal dilakukan oleh Ketua BKPM atas nama Menteri terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk penanaman modal asing di bidang pertambangan umum, tata cara ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.