Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan tersebut meliputi definisi Izin Belajar, PNS, Pegawai Izin Belajar, Kementerian, Menteri, Badan, Pimpinan Unit Kerja Eselon I, Pimpinan Unit Kerja, Sekretariat Unit Kerja Eselon I, dan Lembaga Pendidikan. Selain itu, diubah pula ketentuan mengenai pengajuan permohonan Izin Belajar, persyaratan yang harus dipenuhi, serta proses evaluasi dan persetujuan permohonan tersebut. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban Pegawai Izin Belajar untuk tidak meninggalkan tugas sehari-hari, terutama bagi pegawai yang akan mengisi formasi dosen dan pegawai dengan jabatan peneliti, dengan batasan waktu tertentu.