For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.10/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.10/MEN/2011

Status:
Inactive
Effective Date:16 Maret 2011Publication Date:16 Maret 2011
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.13/MEN/2002 tentang Izin Belajar Atas Biaya Sendiri Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan izin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna meningkatkan prestasi dan profesionalisme sumber daya manusia. Kebijakan ini menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya dan mengatur pemberian izin belajar dengan biaya sendiri tanpa meninggalkan tugas sehari-hari. Ruang lingkup peraturan ini mencakup perencanaan, jenjang pendidikan, persyaratan, mekanisme, kewenangan, hak dan kewajiban, serta penggunaan ijazah. PNS yang ingin mendapatkan izin belajar harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk masa kerja minimal, pangkat, dan penilaian kinerja. Izin belajar diberikan untuk jenjang pendidikan tinggi dengan batas waktu tertentu, dan PNS harus melaporkan perkembangan pendidikan secara berkala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang telah mempunyai izin belajar dan belum dapat menyelesaikan pendidikan, izin belajar dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pendidikan selesai.

(-)