For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Peraturan BKN 24/2017 · Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 · Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemeTata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi dalam pemberian cuti PNS. Peraturan ini mencakup berbagai jenis cuti seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memberikan cuti, dan dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain. Hak dan kewajiban PNS terkait cuti diatur secara rinci, termasuk persyaratan dan prosedur pengajuan cuti.

(-)

(-)