For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Lokomotif

Also known as: Permenhub 40/2010 · Permenhub No. 40 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 40 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juli 2010Publication Date:21 Juli 2010
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Spesifikasi Teknis Lokomotif
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date21 Juli 2010
Publication Date21 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang standar spesifikasi teknis lokomotif. Latar belakangnya adalah Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 yang mengamanatkan standar spesifikasi teknis sarana perkeretaapian.

Jenis Lokomotif: Lokomotif diklasifikasikan menjadi lokomotif diesel dan lokomotif elektrik (listrik). Lokomotif diesel dibagi lagi menjadi lokomotif diesel hidrolik dan lokomotif diesel elektrik. Lokomotif dapat menggunakan dua jenis sumber tenaga penggerak (listrik dan motor diesel).

Konstruksi dan Komponen Lokomotif: Konstruksi dan komponen lokomotif harus memperhatikan lebar jalan rel, beban gandar, kelengkungan jalan rel, ruang bebas, landai penentu maksimum, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Komponen utama lokomotif meliputi rangka dasar, badan, kabin masinis, bogie, peralatan penerus daya, peralatan penggerak, peralatan pengereman, peralatan perangkai, peralatan pengendali, peralatan keselamatan, dan peralatan penghalau rintangan. Lokomotif elektrik harus dilengkapi pantograf.

Peralatan Penunjang Lokomotif: Peralatan penunjang meliputi klakson, lampu (utama dan tanda), deadman device, dan peralatan komunikasi.

Persetujuan Spesifikasi Teknis: Spesifikasi teknis lokomotif harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian sebagai syarat pembuatan rancang bangun dan rekayasa. Persetujuan berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)