Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Surakarta. LKK dibentuk sebagai upaya pemeliharaan nilai-nilai kehidupan masyarakat berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan, meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, menghimpun potensi swadaya masyarakat, serta merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Tujuan pembentukan LKK adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lain sesuai kebutuhan masyarakat.
Jenis-jenis LKK meliputi LPMK, Tim Penggerak PKK Kelurahan, RW, RT, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Pembentukan LKK difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui musyawarah mufakat dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, pengurus, keanggotaan, syarat dan tata cara pembentukan pengurus untuk masing-masing jenis LKK. Diatur pula hak dan kewajiban LKK, masa bakti pengurus, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan LKK.