For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah Dan Perusahaan Negara Hasil Laut Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina

Also known as: PP 5/1981 · PP No. 5 Tahun 1981 · PP Nomor 5 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 1981Publication Date:10 Februari 1981
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah Dan Perusahaan Negara Hasil Laut Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Februari 1981
Publication Date10 Februari 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2202) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 2) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi di bidang perikanan dengan membubarkan Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut, kemudian menggabungkannya ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina. Pembubaran ini dilakukan dengan pengalihan hak, kewajiban, dan kekayaan kedua perusahaan tersebut ke dalam PT Tirta Raya Mina. Sebagai likuidatur, dibentuk Tim/Panitia yang terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan instansi terkait lainnya. Seluruh kekayaan negara yang tertanam pada kedua perusahaan tersebut dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal negara pada PT Tirta Raya Mina. Nilai kekayaan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dan perubahan Anggaran Dasar PT Tirta Raya Mina dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Pertanian.

1. Terhitung mulai saat dialihkannya hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1966 serta semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)