Peraturan ini mencabut: 1. B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara dibubarkan dan aktiva serta alat-alatnya diserahkan kepada Perusahaan Negara Hasil Laut. Peraturan ini mengubah: 1. Perusahaan Negara Perikanan Jakarta-Raya dilebur ke dalam Perusahaan Negara Hasil Laut.
Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Hasil Laut guna melaksanakan usaha di bidang perikanan setelah pembubaran B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara. Perusahaan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan ketertiban dalam industri perikanan serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan Negara Hasil Laut akan mengelola pengangkutan, pemasaran, ekspor, dan impor terkait perikanan. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar dua ratus juta rupiah, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dua Direktur. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.