For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan Secara Wajib

Also known as: Permenperin 6/2025 · Permenperin No. 6 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2025Publication Date:17 Oktober 2025
Standar & Pedoman TeknisPembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date24 Juli 2025
Publication Date17 Oktober 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8218:2024 secara wajib untuk kertas dan karton yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan kemasan primer untuk pangan. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ketentuan ini mencakup kertas dan karton hasil produksi dalam negeri dan impor yang dipasarkan di Indonesia, dengan pengecualian untuk produk yang memiliki standar tersendiri, barang contoh untuk pengujian SNI, riset dan pengembangan (maksimal 500 kg), atau barang pribadi penumpang. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan kertas dan karton wajib memenuhi ketentuan SNI ini. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi, penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh perusahaan industri atau produsen di luar negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk perizinan, merek, fasilitas produksi, peralatan uji, dan sistem manajemen mutu. Perusahaan di luar negeri wajib memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Tanda SNI dan tanda elektronik wajib dibubuhkan pada produk yang memenuhi syarat setelah memperoleh SPPT SNI dari Kepala Badan.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Kertas dan Karton yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020 dan masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Kertas dan Karton sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Kertas dan Karton yang telah dibubuhi tanda SNI sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020 dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 5. Kertas dan Karton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Kertas dan Karton hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Kertas dan Karton hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kertas dan Karton secara wajib dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.