Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8218:2024 secara wajib untuk kertas dan karton yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan kemasan primer untuk pangan. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ketentuan ini mencakup kertas dan karton hasil produksi dalam negeri dan impor yang dipasarkan di Indonesia, dengan pengecualian untuk produk yang memiliki standar tersendiri, barang contoh untuk pengujian SNI, riset dan pengembangan (maksimal 500 kg), atau barang pribadi penumpang. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan kertas dan karton wajib memenuhi ketentuan SNI ini. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi, penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh perusahaan industri atau produsen di luar negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk perizinan, merek, fasilitas produksi, peralatan uji, dan sistem manajemen mutu. Perusahaan di luar negeri wajib memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Tanda SNI dan tanda elektronik wajib dibubuhkan pada produk yang memenuhi syarat setelah memperoleh SPPT SNI dari Kepala Badan.