For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 118/Permentan/OT.140/11/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 118/Permentan/OT.140/11/2013 Tahun 2013 tentang Pemasukan Unggas Dan Produk Unggas Dari Negara Jepang Dan Negara Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 118/Permentan/OT.140/11/2013 · Permentan No. 118/Permentan/OT.140/11/2013

Status:
Active
Effective Date:13 November 2013Publication Date:8 November 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePemasukan Unggas Dan Produk Unggas Dari Negara Jepang Dan Negara Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date13 November 2013
Publication Date08 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2011 tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini membuka kembali pemasukan unggas dan produk unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada deklarasi resmi Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE/WOAH) yang menyatakan bahwa Jepang dan Korea Selatan berstatus bebas High Pathogenic Avian Influenza (HPAI). Pemasukan unggas dan produk unggas harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)