on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2011 Tahun 2011 tentang Penghentian Pemasukan Unggas Dan Produk Unggas Dari Negara Jepang Dan Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Also known as: Permentan 07/Permentan/OT.140/2/2011 · Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2011
Peraturan ini dikeluarkan untuk mengendalikan penyebaran penyakit High Pathogenic Avian Influenza (HPAI) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Berdasarkan laporan dari Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), wabah HPAI terjadi di Jepang dan Korea Selatan. Oleh karena itu, peraturan ini menghentikan pemasukan unggas dan produk unggas dari kedua negara tersebut. Namun, pemasukan dapat dilakukan jika unggas dan produk unggas telah diberangkatkan sebelum tanggal tertentu dan dibuktikan dengan dokumen Bill of Lading. Selain itu, pemasukan melalui transit atau transhipment di Jepang dan Korea Selatan, serta produk unggas yang telah diproses untuk menginaktivasi virus, dapat dipertimbangkan setelah kajian analisis risiko oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Evaluasi status wabah di kedua negara dilakukan setiap dua minggu berdasarkan laporan WAHID OIE.