Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sawahlunto untuk tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Sawahlunto tahun 2005-2025. RPJMD ini berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. RPJMD bertujuan untuk memberikan arahan rencana pembangunan jangka menengah bagi pelaku pembangunan, yaitu Pemerintah, swasta, dan masyarakat, serta menetapkan pedoman perencanaan sebagai acuan dalam penyusunan Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD, dan perencanaan penganggaran. RPJMD juga bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi, dan Kota, serta dengan Kabupaten/Kota yang berbatasan. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, penyajian visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.