For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial

Also known as: PP 9/2014 · PP No. 9 Tahun 2014 · PP Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:12 Februari 2014Publication Date:12 Februari 2014
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 2014
Publication Date12 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan implementasi undang-undang tersebut secara komprehensif. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Badan Informasi Geospasial, instansi pemerintah, dan pemerintah daerah dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan data geospasial. Peraturan ini juga mengatur tentang insentif bagi pengembangan perangkat lunak pengolah data geospasial yang bersifat bebas dan terbuka, serta menetapkan standar dan prosedur untuk pengumpulan dan pemutakhiran data geospasial.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19, 20, 79, atau 81 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, atau pencabutan izin.