For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama

Also known as: Peraturan Menag 6/2020 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2020Publication Date:26 Februari 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date26 Februari 2020
Publication Date26 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1740) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2098).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan administrasi pelaksanaan tugas pejabat perbendaharaan negara dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini mencakup pengaturan mengenai kelengkapan, pengangkatan, kewenangan, dan tugas pejabat perbendaharaan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penetapan Menteri Agama sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang berwenang menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara. 2. Penetapan Kepala Satuan Kerja (Satker) sebagai KPA secara ex-officio, dengan tugas dan wewenang menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta menyusun laporan keuangan. 3. Pengaturan mengenai tugas dan wewenang PPK, termasuk menyusun rencana pelaksanaan kegiatan, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, membuat perjanjian/kontrak, dan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP). 4. Pengaturan mengenai tugas dan wewenang PPSPM, termasuk menguji kebenaran tagihan, menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), dan melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA. 5. Pengaturan mengenai Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, termasuk tugas-tugas mereka dalam menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dan uang untuk keperluan belanja negara.

(-)

(-)