Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan administrasi pelaksanaan tugas pejabat perbendaharaan negara dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini mencakup pengaturan mengenai kelengkapan, pengangkatan, kewenangan, dan tugas pejabat perbendaharaan negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penetapan Menteri Agama sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang berwenang menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara.
2. Penetapan Kepala Satuan Kerja (Satker) sebagai KPA secara ex-officio, dengan tugas dan wewenang menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta menyusun laporan keuangan.
3. Pengaturan mengenai tugas dan wewenang PPK, termasuk menyusun rencana pelaksanaan kegiatan, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, membuat perjanjian/kontrak, dan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
4. Pengaturan mengenai tugas dan wewenang PPSPM, termasuk menguji kebenaran tagihan, menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), dan melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA.
5. Pengaturan mengenai Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, termasuk tugas-tugas mereka dalam menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dan uang untuk keperluan belanja negara.