For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Peraturan BPK 4/2024 · Peraturan BPK No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 November 2024Publication Date:26 November 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
ThemePembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
LocationBPK RI
Effective Date28 November 2024
Publication Date26 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Peraturan ini menetapkan pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK memiliki tugas bersama dalam pemeriksaan umum, hubungan antarlembaga, dan pembinaan investigatif. Anggota BPK dibagi menjadi tujuh, masing-masing dengan tugas spesifik di berbagai bidang seperti hukum, politik, ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan lainnya. Setiap anggota bertanggung jawab atas pengarahan pemeriksaan investigatif di bidangnya masing-masing.

1. Tugas dan fungsi Pelaksana BPK yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tetap dilaksanakan sesuai pembagian tugas baru sampai ditetapkannya peraturan baru. 2. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan pelaksana BPK tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya jabatan baru. 3. Pelaksanaan tugas dilaporkan kepada Anggota BPK. 4. Dukungan pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 digunakan untuk mendukung tugas baru.

(-)