on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim
Also known as: Perma 2/2017 · Perma No. 2 Tahun 2017 · Perma Nomor 2 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil, dengan tujuan mengatur pengadaan hakim secara lebih terstruktur dan jelas. Hal ini dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan calon pegawai negeri sipil.
Ketentuan Substansial
Pengadaan hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung setelah mendapatkan penetapan kebutuhan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Proses ini harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tahapan pengadaan meliputi perencanaan, pengumuman, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil, pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil/calon hakim, pendidikan calon hakim, dan pengangkatan sebagai hakim. Seleksi meliputi seleksi administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang, substansi hukum, psikotes, wawancara, dan baca kitab untuk calon hakim pengadilan agama. Pengangkatan calon pegawai negeri sipil/calon hakim ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, dan pengusulan pengangkatan hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.