Peraturan ini disusun untuk mengatur tata cara seleksi calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 yang memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk melakukan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin proses seleksi yang transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel, serta menghasilkan calon hakim yang bersih, jujur, profesional, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi persyaratan administrasi bagi calon hakim, proses seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyampaian usulan calon hakim kepada Dewan Perwakilan Rakyat.