For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 73/2010 · PERPRES No. 73 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2010Publication Date:15 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 2010
Publication Date15 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh pegawai yang memenuhi syarat, sebagai tambahan dari penghasilan yang sudah diterima. Tunjangan kinerja ini diatur berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Tunjangan mulai berlaku sejak Juli 2010 dan dibayarkan secara on top. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas, dinonaktifkan, diberhentikan, diperbantukan ke instansi lain, atau tidak mencapai target kinerja.

(-)

(-)