For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 89 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 89/2015 · PERPRES No. 89 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 89 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Juli 2015Publication Date:31 Juli 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Juli 2015
Publication Date31 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai dengan memberikan tunjangan kinerja yang lebih baik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Mei 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Kepolisian dengan persetujuan Menteri PANRB. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi.

(-)

(-)