on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 - 2043
Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 10/2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2023-2043. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, dan berkeadilan dengan menjadikan DIY sebagai pusat kebudayaan, pendidikan, dan daerah tujuan pariwisata yang memenuhi standar internasional, dengan mengedepankan keselarasan ruang darat, laut, dan udara, nilai keistimewaan DIY, ketangguhan bencana, dan harmonisasi lingkungan berdasarkan Pancasila.
Kebijakan penataan ruang meliputi:
Rencana struktur ruang wilayah meliputi sistem pusat permukiman (PKN, PKW, PKL), sistem jaringan transportasi (jalan, kereta api, sungai, laut, udara), sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya.
Rencana pola ruang wilayah terdiri atas kawasan lindung (badan air, kawasan perlindungan, kawasan konservasi, kawasan lindung geologi, kawasan cagar budaya) dan kawasan budi daya (hutan produksi, pertanian, perikanan, peruntukan industri, pariwisata, permukiman, transportasi, pertahanan dan keamanan).
Ditetapkan pula kawasan strategis yang terdiri atas Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Provinsi (KSP), termasuk Kasultanan dan Kadipaten, dengan berbagai arahan pengembangan untuk masing-masing kawasan.