For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Also known as: PP 21/2023 · PP No. 21 Tahun 2023 · PP Nomor 21 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2023Publication Date:5 April 2023
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juni 2023
Publication Date05 April 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5293)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang meliputi berbagai layanan seperti pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis, serta penggunaan sarana dan prasarana. Selain itu, peraturan ini juga mencakup administrasi perizinan berusaha untuk kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing, penggunaan peralatan konstruksi, dan biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Tarif yang ditetapkan dalam peraturan ini bervariasi dan diatur lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menetapkan pembagian tipe dan tarif tertentu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

1. Pelaksanaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air oleh badan usaha yang ditunjuk, paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan mengikuti skema Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(-)