For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang I

Also known as: PP 31/1991 · PP No. 31 Tahun 1991 · PP Nomor 31 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 1991Publication Date:31 Mei 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Mei 1991
Publication Date31 Mei 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara yang Tertanam dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pengadministrasian kekayaan negara terkait dengan perbedaan luas tanah yang dialihkan kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penarikan kembali dan pengalihan kekayaan negara berupa tanah seluas 51.515 m2 beserta bangunan dan fasilitas lainnya yang terletak di Kawasan Patal Senayan dari modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

(-)

(-)