For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Also known as: PMK 25/2024 · PMK No. 25 Tahun 2024 · PMK Nomor 25 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 April 2024Publication Date:16 April 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 April 2024
Publication Date16 April 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1402) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1402).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik dalam mendukung pembangunan sarana dan prasarana layanan publik di daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan DAK Fisik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penunjukan pejabat perbendaharaan negara yang mengelola DAK Fisik, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus, Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Koordinator KPA BUN penyaluran TKD, dan Kepala KPPN sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing pejabat tersebut.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan penganggaran DAK Fisik, termasuk penyusunan indikasi kebutuhan DAK Fisik, mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik oleh Kepala Daerah, dan sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya seperti TKD lainnya, belanja Kementerian/Lembaga, pembiayaan utang Daerah, dan kerja sama Pemerintah dan badan usaha. Selain itu, diatur pula mengenai pengalokasian DAK Fisik, penganggaran DAK Fisik dalam APBD, persiapan teknis, dan pelaksanaan kegiatan di daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini mengatur penyaluran DAK Fisik, termasuk dokumen pelaksanaan penyaluran, bentuk penyaluran (bertahap dan sekaligus), serta pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Daerah. Diatur pula mengenai penggunaan Sisa DAK Fisik, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan DAK Fisik, serta pemantauan dan evaluasi DAK Fisik.

(-)

(-)