on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
Also known as: UU 1/2016 · UU No. 1 Tahun 2016 · UU Nomor 1 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mendukung perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan kredit karena keterbatasan jaminan. Dengan demikian, diperlukan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin untuk mendorong industri penjaminan yang efisien dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan operasional lembaga penjamin yang meliputi perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan perusahaan penjaminan ulang. Ruang lingkup usaha penjaminan mencakup penjaminan kredit, pembiayaan, dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, serta penjaminan atas surat utang, transaksi dagang, dan pengadaan barang/jasa. Lembaga penjamin harus memprioritaskan penjaminan untuk mendukung usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Selain itu, lembaga penjamin dapat melakukan investasi dan harus memenuhi persyaratan modal sesuai dengan wilayah operasionalnya. Kepemilikan lembaga penjamin diatur dengan batasan kepemilikan asing maksimal 30% dari modal disetor. Lembaga penjamin wajib mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan harus mematuhi ketentuan tata kelola perusahaan yang baik.