For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

Also known as: UU 1/2016 · UU No. 1 Tahun 2016 · UU Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2016Publication Date:15 Januari 2016
PerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBKoperasi & UMKM

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenjaminan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 2016
Publication Date15 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mendukung perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan kredit karena keterbatasan jaminan. Dengan demikian, diperlukan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin untuk mendorong industri penjaminan yang efisien dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan operasional lembaga penjamin yang meliputi perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan perusahaan penjaminan ulang. Ruang lingkup usaha penjaminan mencakup penjaminan kredit, pembiayaan, dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, serta penjaminan atas surat utang, transaksi dagang, dan pengadaan barang/jasa. Lembaga penjamin harus memprioritaskan penjaminan untuk mendukung usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Selain itu, lembaga penjamin dapat melakukan investasi dan harus memenuhi persyaratan modal sesuai dengan wilayah operasionalnya. Kepemilikan lembaga penjamin diatur dengan batasan kepemilikan asing maksimal 30% dari modal disetor. Lembaga penjamin wajib mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan harus mematuhi ketentuan tata kelola perusahaan yang baik.

1. Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan izin usaha Penjaminan atau Penjaminan Syariah, sebelum berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku. 3. Setiap Orang di luar Lembaga Penjamin yang telah melakukan kegiatan penjaminan sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri. 5. Dalam hal Perusahaan Penjaminan memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari total nilai aset perusahaan induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, Perusahaan Penjaminan tersebut wajib melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah.

1. Setiap Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Setiap Orang yang menjalankan Penjaminan tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00. 3. Direksi/pengurus yang memberikan laporan tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. 4. Agen penjamin yang menggelapkan IJP, IJK, IJPU, dan/atau IJKU dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,00.