For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan

Also known as: Permenhub 76/2018 · Permenhub No. 76 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 76 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2018Publication Date:9 Agustus 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 135 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Perubahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial meliputi tugas dan tanggung jawab petugas tata usaha, status hukum dan sertifikasi kapal, keselamatan berlayar, lalu lintas dan angkutan laut, serta usaha kepelabuhanan. Peraturan ini juga mengatur struktur jabatan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dari Kelas I hingga Kelas IV, serta menetapkan jumlah dan lokasi kantor yang ada.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Menteri sudah harus membentuk jabatan baru dan/atau mengangkat pejabat baru, serta melaksanakan penyesuaian dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan.

(-)