For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

Also known as: Permenhub 10/2024 · Permenhub No. 10 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2024Publication Date:29 April 2024
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeProgram Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date15 Mei 2024
Publication Date29 April 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan dan memfasilitasi kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan di bandar udara, serta untuk memastikan kelancaran pergerakan pesawat, awak, penumpang, dan barang pada angkutan udara internasional. Tujuannya adalah menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum internasional dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai instansi pemerintah, termasuk pembentukan Komite Nasional FAL dan Komite FAL Bandar Udara. Ruang lingkup kegiatan meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan di bandar udara internasional. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pelaporan, dan pemenuhan persyaratan administrasi untuk memastikan kelancaran dan keamanan penerbangan internasional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara dan Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dinyatakan sah.

1. Berdasarkan hasil pengawasan, Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Angkutan Udara yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang FAL dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau denda administratif.