on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Also known as: Permenhub 10/2024 · Permenhub No. 10 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan dan memfasilitasi kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan di bandar udara, serta untuk memastikan kelancaran pergerakan pesawat, awak, penumpang, dan barang pada angkutan udara internasional. Tujuannya adalah menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum internasional dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai instansi pemerintah, termasuk pembentukan Komite Nasional FAL dan Komite FAL Bandar Udara. Ruang lingkup kegiatan meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan di bandar udara internasional. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pelaporan, dan pemenuhan persyaratan administrasi untuk memastikan kelancaran dan keamanan penerbangan internasional.