Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Bogor Tahun 2008-2013. RPJM Daerah ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025. RPJM Daerah menjadi dokumen perencanaan yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah. Tujuan penetapan RPJM Daerah adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD Kabupaten Bogor untuk kurun waktu 5 tahun, Renja SKPD, dan penyusunan RKPD tahun anggaran 2014. RPJM Daerah dijadikan dasar penilaian atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati sejak Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah, yang tata caranya diatur oleh Bupati.