For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 12/2013 · Perka BKPM No. 12 Tahun 2013 · Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 2013Publication Date:11 September 2013
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date18 September 2013
Publication Date11 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menyempurnakan norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait penanaman modal, izin prinsip, izin usaha, dan fasilitas bea masuk. Peraturan ini juga mengatur tentang penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura, jangka waktu penyelesaian proyek, dan prosedur perpanjangan izin. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki izin usaha saat siap melakukan produksi atau operasi, serta mengatur tentang fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor mesin dan bahan.

(-)

(-)